- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sebagai informasi, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, kliennya akan ke Indonesia pada 15 Agustus guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Juniver mengatakan, kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk iktikad baik bos perusahaan sawit itu atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, Surya Darmadi masuk menjadi buron dua lembaga hukum. Taipan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar