Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).
Jenis Pecahan
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Operasional Layanan
Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia *) setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00
*) Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.
Persyaratan Pembelian
• Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
• Berpakaian rapi
• Membawa uang yang pas
• Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
• Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M
Alur pembelian
• Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.
• Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan.
• Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).
• Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan.
• Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK
• Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.
Biaya
Biaya untuk memperoleh uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut :
*Syarat dan ketentuan berlaku
Apa Itu Uang Bersambung?
Uang bersambung ini merupakan uang kertas belum dipotong (uncut banknote) dan merupakan salah satu macam bentuk edaran uang kertas khusus.
Dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, semula, URK yang diedarkan adalah pecahan Rp100 ribu dan Rp20 ribu tahun emisi 2004 dalam bentuk dua bilyet uncut banknote. Masing-masing diedarkan sebanyak 5 ribu lembar.
Lalu, pada 2014, uang ini diedarkan kembali dalam bentuk 2 dan 4 lembar dalam pecahan Rp2000 tahun emisi 2009, Rp10 ribu tahun emisi 2005, Rp20 ribu tahun emisi 2004, Rp50 ribu tahun emisi 2005, dan Rp100 ribu tahun emisi 2004 dan 2014.
Kemudian, pada 2017, uang ini kembali diedarkan dalam bentuk 2 dan 4 lembar untuk pencahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000 dengan tahun emisi 2016.
Begini Tujuan dan Cara Mendapatkannya
Bank Indonesia mengeluarkan URK dalam bentuk bersambung sebagai upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika. Ditambah lagi, URK dalam bentuk bersambung merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Sahabat Dream bisa mendapatkan uang ini di kantor pusat atau kantor perwakilan BI. Layanan yang bersambung di kantor pusat BI, beroperasi pada setiap Senin pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Jika ingin membeli uang ini di kantor perwakilan, kamu bisa menghubungi lokasi yang dituju. Informasi alamat Bank Indonesia dapat kamu akses melalui www.bi.go.id > Tentang BI > Profil > Organisasi > Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Dalam Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar