BERITA TERBARU DAN TERUPDATE-, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, mengecam penolakan Malaysia untuk mematuhi MoU pengiriman asisten rumah tangga, yang ditandatangani tiga bulan lalu, menggambarkannya sebagai "tidak menghormati" Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Apa gunanya menandatangani MoU ini di depan presiden saya jika tidak dihormati?" kata Hermono seperti dikutip Free Malaysia Today, Rabu lalu, 13 Juli 2022. Kesepakatan pengiriman tenaga kerja domestik itu ditandatangani di Jakarta oleh menteri tenaga kerja kedua negara pada 1 April 2022 disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.
Departemen Imigrasi Malaysia tetap menggunakan Maid Online System (SMO) meski kedua negara sepakat menggunakan satu saluran, yakni One Channel System. (OCS) seperti tertulis dalam MoU. Indonesia keberatan penggunaan SMO karena WNI bisa masuk Malaysia sebagai turis dan mendaftar sebagai pekerja, sehingga tidak ada jaminan perlindungan.
Itu sebabnya sejak 14 Juli 2022 menghentikan pengiriman semua jenis tenaga kerja migran ke Malaysia.
Menurut Hermono, Indonesia terbuka jika Malaysia berniat membatalkan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua negara tentang perjanjian rekrutmen itu.
“Soalnya sederhana, MoU yang ditandatangani harus dihormati, apalagi melibatkan dua negara terkait, sebenarnya semua informasi dan detail tentang kesepakatan itu tertuang dalam MoU."
"Kalau tidak setuju, putus saja (batal), Anda bisa menulis surat untuk membatalkan perjanjian, serahkan ke kedutaan dan kami akan sampaikan ke pemerintah ... tidak masalah," katanya menurut Berita Harian, Kamis, 14 Juli 2022.
Lebih lanjut, Hermono mengatakan, melalui MoU yang ditandatangani, penggunaan sistem tunggal telah dinyatakan secara rinci dengan tujuan utama melindungi pekerja migran dari segala bentuk penyalahgunaan, termasuk tidak dibayarnya upah.
“Sistem SMO yang terus digunakan yang memungkinkan tenaga kerja Indonesia masuk ke Malaysia menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja adalah praktik yang ingin dihentikan Jakarta karena berisiko terjadi kerja paksa,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Tindakan pemerintah Malaysia ini mendapat kecaman dari anggota parlemen. "(Pelanggaran) menunjukkan bahwa Malaysia bukan mitra yang bertanggung jawab dalam mempekerjakan pekerja migran," kata Charles Santiago dari DAP kepada FMT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar