Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar negri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan selama enam bulan. Perihal ini pun dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Meski demikian, Achamd Nur Saleh belum menjelaskan secara rinci terkait status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pencegahan Karen Agustiawan ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6) lalu.
Pengusutan kasus ini dilakukan dengan serangkaian pemanggilan saksi-saksi. Hal ini penting, untuk menguatkan proses penyidikan KPK.
“Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan mengumunkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut akan disampaikan KPK saat melakukan penahanan.
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” pungkas Ali.
KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah eks Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.
Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Achmad Nur Saleh. Ia juga membenarkan, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Meski begitu, Achmad tidak menjelaskan permintaan KPK itu dilakukan terkait kasus apa yang tengah diusut lembaga antirasuah terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Karen.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021.
Kasus LNG ini pun sudah masuk tahap penyidikan. KPK juga sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini.
KPK juga masih terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.
Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT Pertamina. Penyidik antirasuah juga mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di perusahaan minyak milik negara tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tim di lapangan juga telah menyita sejumlah dokumen yang kini sedang dianalisa dan ditelaah.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar